Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang tengah menjadi sorotan tajam publik menyusul mencuatnya dugaan praktik penyimpangan serius dalam proses uji KIR kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ditemukan adanya praktik pengujian kendaraan tanpa kehadiran fisik kendaraan yang seharusnya diuji di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Malang.
Temuan ini memicu keprihatinan dan kemarahan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap transparansi pemerintahan. Wakil Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Kukuh Setya, secara tegas mengecam dugaan praktik curang tersebut dan menuntut agar para pihak yang terlibat segera dicopot dari jabatannya.
“Kami sangat geram. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas lembaga dan bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kami minta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Kepala UPT PKB, serta oknum yang terlibat dicopot dan dipecat karena gagal melakukan pengawasan,” tegas Kukuh Setya saat dikonfirmasi, Jum'at (28/11/2025).
Kukuh menilai praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi, mengingat fungsi utama uji KIR adalah memastikan kelayakan kendaraan demi keselamatan pengguna jalan. Ia juga mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan baru terjadi, melainkan sudah berlangsung cukup lama.
“Hal ini sudah berjalan cukup lama. Saya sudah menyampaikan kepada pihak UPT, tapi tidak ada tindakan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan modus operandi yang digunakan dalam praktik ilegal ini. Oknum petugas disebut menggunakan foto kendaraan yang sama dalam proses verifikasi, lalu hanya mengganti nomor seri kendaraan pada dokumen hasil uji. Dengan cara tersebut, kendaraan yang tidak pernah hadir di lokasi pengujian tetap mendapatkan sertifikat laik jalan.
“Kami sudah memiliki bukti kuat, bahkan ada nama-nama perusahaan yang diduga menggunakan jasa praktik ilegal ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Malang maupun Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya lagi.
Kukuh menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas karena kendaraan yang tidak laik jalan bisa tetap beroperasi di jalan raya. Ia menilai lemahnya pengawasan internal menjadi penyebab utama praktik tersebut terus berlangsung.
“Kami minta Bupati Malang dan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim turun tangan langsung. Jangan hanya menegur, tapi tindak tegas dan transparan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” pungkasnya.
Sementara itu, dari informasi yang diterima, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Malang dikabarkan tengah mengecek sistem pengujian KIR. Namun, langkah itu dianggap belum cukup untuk menuntaskan akar masalah yang sistematis dan diduga melibatkan lebih banyak pihak di internal Dishub.
Salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya bahkan membenarkan bahwa praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan memang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Ia mengaku hal tersebut dilakukan atas “perintah atasan” dengan dalih mempercepat proses administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik penyimpangan tersebut. Beberapa awak media yang mencoba mengonfirmasi ke kantor Dishub Kabupaten Malang juga belum mendapatkan jawaban dari pejabat yang berwenang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pelaku transportasi dan pemerhati kebijakan publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengujian kendaraan, sekaligus memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Suroyo
dibaca
Posting Komentar
0Komentar