Pantauan media 1menit.com, aksi itu juga diikuti massa wong bodho. Mereka hadir menyampaikan tuntutan hak pekerja atas nama Siti Rohma yang sudah bekerja selama kurang lebih 30 tahun dan kekurangan upah selama 2 tahun.
Koordinator aksi, Sekjend Mantra saudara Musa, menyampaikan, dalam orasinya,npihak PT. KASA HUSADA harus memberikan hak pekerja di-PHK dan kekurangan upah selama kurang lebih 2 tahun tersebut."ujar Musa.
"Moh Yayak selaku kuasa hukumnya, menekankan bahwa PT. Kasa Husada sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan tuntutan pekerja pada bulan Desember 2025.
Mediasi di Kantor PWU Wira Jatim dibhadiri oleh Direktur dan pengawasan, Direktur PWU menyampaikan bahwa, ia sudah melalkan koordinasi dan menekankan kepada Direktur PT. Kasa Husada untuk menyelesaikan tuntutannya sesuai dengan apa yang dijanjikan, karena setiap yang di ucapkannya itu merupakan bentuk komitmen dan suatu kepercayaan yang dibuat acuan," Pungkasnya (yesak)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar