Surabaya, selama setahun tepatnya pada tahun 2025 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa sabu, ganja dan pil ekstasi.
Pemusnahan itu digelar pada Rabu (10/12) pagi dengan dihadiri oleh pejabat utama Polsek jajaran Polres, Kejaksaan, BNNP Jatim, dan sejumlah stekholder untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti.
Adapun barang bukti yang di musnahkan, 1,034 Kilo gram sabu, 1,038 daun ganja kering, 8 butir pil ekstasi dan 200 alat hisap (Bong) , sementara sabu, ganja dan pil ekstasi di musnahkan menggunakan prekursor milik BNNP Jatim.
"Sedangkan alat hisap sabu atau bong di musnahkan dengan cara di bakar." Jelas Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (10/12).
Lanjut Suroto, dalam pemusnahan barang ini kepolisian berhasil mengungkap 304 kasus dan yang paling menonjol waktu penangkapan ada satu orang tersangka yang meninggal dunia saat proses pengejaran.
"Tersangka meninggal ini terkenal bandar yang berada di jalan kunti. Ia tewas akibat terjatuh dari rumahnya sewaktu akan disergap oleh petugas." Katanya.
Kepolisian sangat menghibau keras terhadap masyarakat surabaya supaya tidak menggunakan narkoba dan menghindari narkoba supaya tidak semakin besar dampaknya keburukan jika itu sering menggunakan sabu.
"Jadi kami minta jahuhi narkoba, jika ada yang bilang nyabu bisa nambah stamina, itu bohong. Banyak pengguna yang di kirim oleh anggota ke rehabilitasi terbukti sembuh dan justru lebih sehat tanpa sabu." Ujarnya.
(Ali Muksin)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar