Menurut keterangan pihak Polres, penurunan ini merupakan hasil dari upaya preventif yang dilakukan oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan polsek-polsek di bawahnya.
Dalam rilis yang digelar pada Senin (29/12/2025), Polres juga mengungkap kasus-kasus yang berhasil diungkap pada bulan November dan Desember. Total terdapat 22 kasus dengan 28 tersangka. Kasus-kasus tersebut meliputi:
- Pencurian dengan kekerasan: 2 kasus, 2 tersangka
- Pencurian dengan pemberatan: 7 kasus, 11 tersangka
- Curanmor: 8 kasus, 10 tersangka
- Pencurian biasa: 3 kasus, 3 tersangka
- Percobaan curanmor: 1 kasus, 1 tersangka
- Pengeroyokan: 1 kasus, 1 tersangka
Selain itu, Polres juga mengungkap kasus narkoba dengan total 178 kasus penyidikan. Sebanyak 275 kasus diselesaikan melalui restorative justice. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Sabu: 89,06 gram
- Ganja: 648,52 gram
- Obat-obatan berbahaya: 112.273 butir
- Ekstasi: 40 butir, 1,3 gram serbuk
- Tembakau sintetis: 3,25 gram
Menjelang malam tahun baru, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan dan melaksanakan kegiatan yang positif. Himbauan ini juga terkait dengan kondisi Indonesia yang sedang berduka akibat bencana di berbagai daerah.
Acara rilis diakhiri dengan penyerahan barang bukti kepada korban serta penyerahan kunci Gojek uji ganda kepada perwakilan media.(gofur)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar