SAMPANG - Undang-undang No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undangn-undang No. 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026, hal itu menandai wajah baru sistem hukum pidana nasional. aparat penegak hukum termasuk advokat sebagai praktisi hukum harus mulai menyesuaikan langkah agar implementasi aturan baru berjalan efektif.
Lukman Hakim Advokat Trunojoyo Law Firm mengatakan dirinya sebagai anggota Advokat dari Peradi telah mengikutinbimtek dan sosialisasi sebelum KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan.
Menurutnya secara substansi Hukum Pidana Nasional baik materil maupun formil terdapat perubahan yang signifikan. Hal itu dapat kita jumpai pada buku I KUHP yang men-Dekolonisasikan hukum warisan belanda, dan lebih mengedepankan humanisme serta restoratif samata-mata untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Ia menegaskan, dalam masa transisi dari hukum pidana lama ke pidana baru lebih menguntungkan pada pelaku, hal itu dikenal dengan asas hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa, khususnya untuk perkara yang terjadi sebelum aturan baru berlaku (asas lex favor reo)
“Jika ketentuan lama lebih ringan, maka digunakan aturan lama. Sebaliknya, jika aturan baru lebih meringankan, itu yang kami terapkan,” tegasnya.
Disisi lain Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana Indonesia. Ia menyebut, regulasi ini mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana nasional.
“KUHP Nasional ini merupakan produk hukum Indonesia yang lebih sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat saat ini,” kata Lukman.
Ia menyoroti perubahan filosofi pemidanaan yang kini lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan, bukan semata-mata pemenjaraan.
“Pidana tidak selalu harus penjara. Ada sanksi sosial dan ganti rugi, karena penjara terbukti tidak selalu memberi efek jera dan justru menimbulkan overkapasitas lapas,” jelasnya.
Dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru ini, Lukman berharap sistem hukum pidana Indonesia mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, seimbang antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan korban, dan hak pelaku.
dibaca
Posting Komentar
0Komentar