BONDOWOSO – Moh Abibul Haq Zainul Faruq, warga Dusun Sumberbalen RT 015 RW 004, Desa Pakisan, Kabupaten Bondowoso, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Bondowoso pada 13 Januari 2026.
Pelaporan tersebut berawal dari transaksi penerimaan uang dengan jaminan satu unit mobil yang terjadi pada 13 Mei 2024. Namun, di kemudian hari kendaraan tersebut justru diambil secara paksa oleh oknum debt collector (penagih utang).
Zainul Faruq mengungkapkan, saat kejadian pengambilan unit, mobil tersebut tengah dipinjam oleh anggota keluarganya untuk keperluan berobat karena sakit. Di tengah perjalanan, kendaraan dihentikan oleh oknum debt collector dan dibawa ke kantor dengan alasan peminjaman STNK serta pembuatan surat peringatan. Penyerahan unit pun dilakukan bukan oleh Zainul Faruq selaku pemilik kendaraan, melainkan oleh pihak lain.
Kuasa hukum korban, Erfan, S.H., menjelaskan bahwa laporan dibuat di Polres Bondowoso karena seluruh rangkaian transaksi awal, termasuk pembayaran kepada pihak finance dan penerimaan unit kendaraan, dilakukan di wilayah Bondowoso.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Erfan.
Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut. Berdasarkan bukti-bukti pembayaran, kliennya hanya menerima uang sebesar Rp35.000.000, sementara dalam perjanjian dan kewajiban pembayaran tercantum nominal Rp62.000.000.
“Cicilan telah dibayarkan selama kurang lebih satu tahun dan tidak pernah menunggak. Memang dalam beberapa bulan terakhir ada keterlambatan pembayaran karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erfan menegaskan bahwa kendaraan tersebut saat kejadian tidak dikendarai oleh kliennya, melainkan oleh saudaranya untuk kepentingan keluarga yang sedang sakit.
Pihak pelapor berharap Polres Bondowoso dapat memproses perkara ini secara profesional dan transparan, dengan melakukan penyelidikan serta memanggil seluruh pihak terkait guna memperjelas aliran dana dan dugaan penipuan tersebut.
“Kami berharap semuanya menjadi terang, termasuk kejelasan apakah dana yang dicairkan Rp62.000.000 atau Rp35.000.000, serta ke mana selisih uang tersebut,” pungkas Erfan, S.H.
(Tim)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar