Surabaya, 9 Januari 2026 - Pemasangan kabel WiFi tower di kawasan ruko Karah Indah, Surabaya, pada tanggal 8 Januari 2026, menjadi sorotan tajam. Saat awak media mengonfirmasi perihal izin pemasangan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU), pihak vendor mengakui bahwa izin masih dalam proses. Namun, ironisnya, pemasangan kabel sudah berjalan progresif.
Kejanggalan ini memicu pertanyaan, mengapa pemasangan kabel tetap dilanjutkan meski izin dari PU belum dikantongi? Selain itu, kami juga menyoroti lambatnya respons dari pihak kelurahan. Meski vendor mengakui izin masih dalam proses, pihak kelurahan belum menurunkan Satpol PP untuk menertibkan dan menarik ulang kabel tersebut.
"Ini kan sudah jelas ilegal, izinnya saja belum ada. Kenapa pihak kelurahan tidak segera bertindak? Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lambatnya tindakan dari pihak kelurahan menimbulkan spekulasi di kalangan warga. Muncul dugaan adanya "main mata" antara pihak vendor dengan oknum tertentu di kelurahan gk bahaya ta.
Terkait hal ini, pihak kelurahan diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pemasangan kabel WiFi tower ilegal tersebut. Selain itu, Dinas PU juga perlu melakukan evaluasi terhadap proses perizinan pemasangan infrastruktur telekomunikasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan sangat merugikan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah kota Surabaya. Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum harus ditingkatkan agar tidak tumpul di bawa tajam di atas dan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang seenaknya melanggar aturan dan merugikan masyarakat. (Tim)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar