Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas langkah tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penindakan tersebut diwujudkan melalui penangkapan buronan, penahanan tersangka, hingga eksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai langkah Kejari Surabaya menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"AMI mengapresiasi kinerja Kejari Surabaya yang secara nyata dan berkelanjutan menindak para pelaku korupsi. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan serius melindungi uang rakyat," tegas Baihaki Akbar kepada awak media.
Berdasarkan penelusuran, Kejari Surabaya bersama jajaran telah menangani sejumlah perkara korupsi penting, di antaranya :
Pertama, penangkapan buronan terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim, atas nama Mila Indriani Notowibowo. Terpidana tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejari Surabaya, Kejati Bali, dan Kejaksaan Agung di wilayah Bali.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Terpidana telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ditangkap untuk menjalani eksekusi pidana penjara.
Kedua, Kejari Surabaya menahan tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Surabaya.
Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,7 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ES langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga, Kejari Surabaya juga berhasil mengeksekusi Soendari, buronan terpidana dalam kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya.
Soendari sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim intelijen kejaksaan. Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dieksekusi dan menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
Selain itu, kejaksaan juga menangani dan mengawasi sejumlah perkara korupsi lain di wilayah Surabaya dan Jawa Timur yang saat ini masih dalam proses penyidikan maupun penuntutan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan korupsi.
Menurut Baihaki Akbar, langkah tegas Kejari Surabaya patut dijadikan contoh bagi institusi penegak hukum lainnya. Ia menilai penangkapan buronan dan penahanan tersangka merupakan pesan kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat. Karena itu, AMI mendorong Kejari Surabaya untuk tetap konsisten, transparan, dan berani mengusut tuntas setiap perkara hingga ke akar," ujarnya.
AMI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari kontrol sosial, sekaligus mitra kritis yang konstruktif bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan berbagai langkah penegakan hukum tersebut, AMI berharap kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang. (Yesak)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar