Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Tekanan publik terhadap Polres Pelabuhan Tanjung Perak kian menguat menyusul mencuatnya dugaan praktik “tangkap lalu lepas” dalam penanganan kasus narkotika. Dugaan ini menjadi perhatian luas setelah masyarakat mempertanyakan dilepaskannya tiga terduga pengguna narkoba yang sebelumnya sempat diamankan aparat.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, tiga terduga pengguna narkotika berinisial Usman, Prasojo, dan Sugro diamankan pada 15 Desember. Namun, hanya berselang tiga hari, tepatnya pada 18 Desember, ketiganya disebut telah dilepaskan tanpa adanya penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Situasi ini memicu gelombang pertanyaan publik terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terlebih di tengah gencarnya komitmen Polri dalam perang melawan narkoba.
Sorotan keras datang dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur. Ketua FRIC DPW Jatim Imam Arifin menilai, ketertutupan informasi justru memperlebar ruang spekulasi dan kecurigaan masyarakat terhadap dugaan adanya praktik menyimpang di internal aparat.
“Ketika penegakan hukum tidak disertai keterbukaan, publik wajar mempertanyakan. Dugaan tangkap lalu lepas ini telah menjadi isu publik, bukan lagi sekadar rumor. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak harus menjawab kegelisahan masyarakat dengan sikap tegas dan transparan,” tegasnya.
Imam menekankan bahwa tekanan publik muncul bukan tanpa alasan, melainkan akibat absennya klarifikasi resmi terkait dasar hukum pelepasan para terduga. Menurut FRIC, keterbukaan informasi merupakan kewajiban institusi penegak hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Lebih jauh, Imam mendesak agar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak tidak hanya memberikan penjelasan normatif, tetapi juga membuka secara terang proses hukum yang dijalankan, termasuk apakah penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, maka buka ke publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan tegas. Tekanan publik ini adalah alarm serius bagi pimpinan kepolisian,” lanjut Imam.
Redaksi juga mengkonfirmasi kepada Kasatnarkoba AKP Suparlan SH MH. Demi keberimbangan pemberitaan.
" Terimakasih infonya mas," pesan singkatnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp 24 Desember 2025.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum menyampaikan pernyataan resmi. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan yang berimbang sebagaimana prinsip jurnalistik. (Red Lim)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar