Surabaya, Pemasangan tiang wifi baru Sepanjang Jalan Raya Margodadi no 14, Gundi, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya di pertanyakan, Bahwa pemasangan tersebut tidak mengantongi izin dan tidak ada sosialisasi melalui RT ataupun RW setempat
Dalam pantauan media 1Menit.com, di lapangan pemasangan tiang wifi baru itu menampakkan kecurigaan sehingga pengawas lapangan dari first media, harus mendapatkan pertanyaan secara detail dari media ini.
Pertanyaannya. Dengan pemasangan tiang wifi dan kabel provider internet ini apakah sudah ada izin dan sudah sosialisasi terhadap warga, RT dan RW sekitar, jika ini sudah di lakukan pastinya tidak ada keluhan.
Pengawas lapangan yang namanya enggan disebutkan namanya mengatakan dan menunjukkan izin surat dari PU "kalau izin dari PU ada mas." Kata dia. Selasa (02/09).
Namun surat yang di tunjukan dari dinas Pekerjaan Umum (PU) rupanya sudah tidak bisa di pergunakan karena tertera surat tersebut dalam kondisi sudah bagus atau habis masanya
"Saya lihat surat izin yang di terbitkan dari PU masanya sudah habis pada 2024 lalu. Namun pemasangan tiang dan kabel provider internet tetap nekat di pasang." Kata tim investigasi 1Menit.com,
Karena pemasangan tiang wifi diduga janggal maka Tim menindak lanjuti untuk mengkonfirmasi Camat Bubutan namu media ini juga mendapatkan pernyataan resmi dari pihak kecamatan bahwa pemasangan tiang wifi di wilayahnya tidak ada satupun yang membuat laporan
"Jadi pemasangan tiang wifi di wilayah kami tidak ada satupun pengurus atau vendor yang punya itikad baik untuk melaporkan proyek tersebut kepada kami." Jelasnya.
Padahal dalam peraturan pemasangan tiang wifi ada tahap dan aturan yang harus diketahui serta dilakukan oleh Vendor, pertama laporan terhadap warga yang lokasinya digunakan untuk menancapkan Tiang, kedua izin RT dan RW, ketiga izin pemasangan tiang wifi dari dinas terkait.
"Jadi semua harus ada tahapan dan tata caranya supaya tidak menjadi polemik di kemudian hari dan tidak ada yang di rugikan." Ujarnya.
(Jamil Ramadhan)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar