PT Link Net sedang menghadapi sorotan terkait legalitas pemasangan WiFi di wilayah Asem Rowo, Surabaya Barat. Permasalahan ini muncul karena perusahaan hanya berbekal Surat Izin Lapangan (SIL) yang sudah kedaluwarsa sejak tahun 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum kegiatan operasional mereka di lapangan.
Kejadian di Jalan Asem Rowo No. 77 menjadi perhatian utama. Pemasangan WiFi di lokasi tersebut, tanpa didukung izin yang masih berlaku, berpotensi melanggar regulasi yang ada. Hal ini dapat memicu tindakan hukum dari pemerintah daerah dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar yang menggunakan layanan tersebut.
Penting bagi PT Link Net untuk segera menindaklanjuti masalah perizinan ini. Perusahaan perlu mengambil langkah cepat, seperti memperbarui izin yang ada atau mengajukan izin baru sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi kepada masyarakat juga diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan pelanggan terhadap layanan mereka. (Jamil)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar